Kemenkum HAM Tolak Jamkesmas untuk Malinda
Minggu, 12 Juni 2011 – 09:48 WIB
JAKARTA - Rencana Mabes Polri merawat dan mengoperasi payudara tersangka penggelapan dana nasabah Malinda Dee dengan menggunakan dana jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) sepertinya bakal terganjal. Sebab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa istri aktor Andika Gumilang itu tidak bisa menggunakan dana yang biasa diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut.
"(Perawatan dan operasi Malinda, Red) tidak bisa menggunakan jamkesmas karena memerlukan biaya besar," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Murdiyanto dalam keterangan pers tadi malam.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Malinda divonis menderita radang payudara dan hingga kini dirawat di Ruang Cenderawasih RS Polri Kramat Jati. Murdiyanto menerangkan, penolakan tersebut berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
UU itu mengatur bahwa narapidana memang berhak mendapatkan perawatan jasmani dan pelayanan kesehatan. Namun, standar perawatannya harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Sedangkan berdasar perkiraan Kemenkum HAM, biaya yang akan dikeluarkan untuk mengoperasi payudara Malinda mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, sebelumnya mantan senior relation manager Citibank tersebut pernah meminta dirinya dioperasi dokter dari Singapura.
JAKARTA - Rencana Mabes Polri merawat dan mengoperasi payudara tersangka penggelapan dana nasabah Malinda Dee dengan menggunakan dana jaminan kesehatan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem