Kemenkumham: Ada 199 Anak Masih Berkewarganegaraan Ganda Indonesia-Tiongkok

Kemenkumham: Ada 199 Anak Masih Berkewarganegaraan Ganda Indonesia-Tiongkok
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Kartiko Nurintias memberikan sosialisasi tentang Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula KBRI Beijing, Minggu (15/12) malam. Foto: Antara

jpnn.com, BEIJING - KBRI Beijing mencatat ada 199 anak yang saat ini masih memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka adalah anak hasil perkawinan antara WN Indonesia dengan WN Tiongkok.

"Tadi saya lihat di KBRI sini ada 199 anak yang masih terdaftar kewarganegaraan ganda. Nanti kalau sudah usia 21 tahun harus pilih salah satu kewarganegaraan," kata Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kartiko Nurintias, di Beijing, Minggu (15/12) malam.

Indonesia dan Tiongkok sama-sama menganut asas kewarganegaraan tunggal. Sehingga anak dari pasangan suami-istri yang berasal dari dua negara berbeda harus memilih salah satu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.

"Syaratnya mudah karena kami punya aplikasi SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik). Tinggal masukkan beberapa syarat dan bayar PNBB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang ada di dalam aplikasi itu, langsung diproses," ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula Kedutaan Besar RI di Beijing itu.

Kartiko juga berharap peristiwa di Taiwan yang menimpa puluhan anak hasil perkawinan campuran tidak terjadi di Tiongkok.

"Di Taiwan itu ada 52 anak hasil perkawinan campuran yang kini ditampung di salah satu yayasan di bawah naungan pemerintah setempat. Mereka itu korban ketidakharmonisan orang tuanya," katanya mengenai ketidakjelasan status kewarganegaraan anak-anak itu.

Demikian pula dengan di Singapura. Menurut Kartiko, sekarang ini banyak anak hasil perkawinan campuran yang berbondong-bondong memilih kewarganegaraan Indonesia.

"Di sana itu untuk orang usia 21 tahun harus mengikuti wajib militer. Nah, anak hasil perkawinan campuran yang tidak mau ikut program itu berbondong-bondong balik ke Indonesia," tuturnya didampingi dua pejabat Ditjen AHU Kemenkum HAM dan Koordinator Fungsional Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing Ichsan Firdaus.

KBRI Beijing mencatat ada 199 anak yang saat ini masih memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka adalah anak hasil perkawinan antara WN Indonesia dengan WN Tiongkok.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News