Kemenkumham: Ada 199 Anak Masih Berkewarganegaraan Ganda Indonesia-Tiongkok

Kemenkumham: Ada 199 Anak Masih Berkewarganegaraan Ganda Indonesia-Tiongkok
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Kartiko Nurintias memberikan sosialisasi tentang Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula KBRI Beijing, Minggu (15/12) malam. Foto: Antara

Sosialisasi tersebut mendapat tanggapan serius berupa pertanyaan dari beberapa warga negara Indonesia di Beijing, termasuk kalangan pelajar, pekerja, dan ibu rumah tangga yang bersuamikan warga negara asing.

Demikian pula dengan WNI yang mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan. Menurut Kartiko, prosesnya sangat mudah selama semua persyaratan terpenuhi.

Namun dia meminta para pemohon harus memastikan terlebih dulu pemerintah negara lain yang menjadi tujuan pindah kewarganegaraan bersedia menerima permohonan.

"Ada satu kasus terjadi di Taiwan. Presiden kita sudah mengeluarkan surat keputusan pencabutan kewarganegaraan sesuai permohonan, tapi pemohon justru ditolak pindah kewarganegaraan oleh pemerintah Taiwan," katanya prihatin. (ant/dil/jpnn)

KBRI Beijing mencatat ada 199 anak yang saat ini masih memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka adalah anak hasil perkawinan antara WN Indonesia dengan WN Tiongkok.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News