Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM RI mengancam akan memblokir akun notaris apabila tidak menaati aturan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
"Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar di sela sosialisasi PMPJ di Denpasar, Bali, Rabu.
Cahyo mengingatkan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Notaris diwajibkan melakukan pemeriksaan teliti due diligence terhadap pihak yang berhadapan dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML).
Dengan pengisian formulir goAML, notaris memberikan kontribusi signifikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain sosialisasi, para notaris di Bali juga diberi materi sosialisasi terkait tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan notaris harus selalu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Notaris harus selalu up to date terkait dengan regulasi. Hal ini penting agar akta yang dibuat oleh notaris tidak melanggar hukum. Selain itu, akun notaris tidak boleh disebarluaskan kepada karyawan atau pihak lain karena dapat disalahgunakan," ucap Cahyo.
Kemenkumham bakal memblokir akun para notaris yang tak taat dengan aturan yang berlaku.
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka