Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan

Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar memberikan sambutan di sela sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Denpasar, Bali, Rabu (22/5/2024) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu, berharap melalui sosialisasi itu semua notaris dapat mengisi kuesioner penerapan PMPJ.

Pasalnya penerapan PMPJ merupakan salah satu syarat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan mengukur ketaatan notaris dalam mendukung amanat pemerintah.

"Kegiatan ini juga merupakan evaluasi terhadap kepatuhan dan ketaatan notaris dalam mengisi kuesioner PMPJ serta memberikan pembelajaran yang lebih mendalam lagi," kata Pramella.

Kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh notaris di Provinsi Bali menghadirkan tiga pembicara yakni Direktur Perdata di Direktorat Jenderal AHU, Constantinus Kristomo.

Kemudian, Fungsional Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agung Arif Wicaksono dan dari unsur Notaris-PPAT, I Made Hendra Kusuma. (antara/jpnn)


Kemenkumham bakal memblokir akun para notaris yang tak taat dengan aturan yang berlaku.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News