Kemenkumham Apresiasi Pengelolaan JDIH Pemprov Jateng
jpnn.com, SEMARANG - Konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Konsistensi itu terlihat dari prestasi yang diraih sejak 2019 hingga 2024.
Kepala Pusat JDIH, Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Jonny Pesta Simamora menuturkan pada 2019 Pemprov Jateng meraih peringkat satu pengelola JDIH kategori provinsi, pada 2020 hingga 2022 meraih peringkat dua, dan pada 2023, kembali meraih peringkat satu.
Di samping itu, sejumlah kabupaten/ kota, sekretariat DPRD dan perguruan tinggi di Jawa Tengah, berhasil meraih peringkat 10 besar tingkat nasional.
“Kami sangat berbangga bahwa konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi hukum itu berlangsung secara konsisten,” kata Jonny di sela Pembukaan Rakor Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia meminta agar konsistensi ini terus berlanjut, sehingga menular ke instansi pemerintahan di bawahnya. Dengan begitu, masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Tengah dimudahkan mendapatkan dokumen hukum.
"Kami mendorong agar pengelolaan, penggunaan, atau pemanfaatan dokumentasi hukum dalam JDIH itu sampai kepada level desa," katanya.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyampaikan pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan keterbukaan informasi publik.
Konsistensi Pemprov Jawa Tengah dalam mengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) mendapat apresiasi dari Kemenkumham.
- Sukses Kendalikan Inflasi, 12 Daerah Terima Penghargaan 'Jateng Inspiring Economic Effort Award 2024'
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Produktivitas Meningkat, Sembilan Perusahaan di Jateng Raih Penghargaan Siddhakarya
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- PDIP Gelar Konsolidasi Pemenangan di Jateng, Megawati Berharap Pilkada Tanpa Intervensi
- Seusai Purnatugas, Jokowi Titip ini kepada Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi