Kemenkumham Bakal Pasok Data Korporasi Penjahat Lingkungan ke KLHK

Kemenkumham Bakal Pasok Data Korporasi Penjahat Lingkungan ke KLHK
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Haris (kanan) dan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam penandatanganan MoU tentang akses informasi korporasi di Jakarta, Selasa (1/8). Foto: Kemenkumham

"Saat ini 60 persen dari kasus yang kami tangani sebagian besar melibatkan korporasi terkait perambahan kawasan hutan,” tuturnya.

Rasio mencontohkan, ada satu korporasi yang didenda Rp 16,2 triliun karena merambah hutan. Namun, realisasi pembayaran denda baru sebesar Rp 360 miliar.

Hal itu disebabkan KLHK kesulitan menelusuri pemilik aset perusahaan itu. “MoU ini diharapkan bisa memudahkan kami dalam bekerja," ucapnya berharap.

Lebih lanjut Rasio mengatakan, MoU bersama Ditjen AHU menjadi pelajaran penting dalam mengelola dan membangun sistem data yang kuat. Apalagi Ditjen AHU memiliki basis data secara online.

"Dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memang harus mempunyai sistem data yang kuat. MoU ini akan menjadi pembelajaran untuk kami membangun sebuah sistem data dari Ditjen AHU,” tuturnya.(adv/jpnn)


Pemerintah bakal lebih mudah menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Hukum


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News