Kemenkumham Banding Putusan Remisi
Jumat, 09 Maret 2012 – 09:30 WIB
Dia berjanji, agar rasa keadilan tetatp ada di masyarakat, pihaknya tidak akan mengobral remisi. Pengurangan masa tahanan itu tetap diberikan kepada narapidana dengan sejumlah syarat. "Syaratnya, justice collaborator, masa tahannnya cukup," imbuhnya.
Senada, Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan kalau keputusan PTUN tidak berlaku umum. Maksudnya, itu hanya untuk tujuh orang narapidana korupsi yang harusnya mendapat remisi. Bagi koruptor lain, Amir memastikan tetap terikat dengan aturan pengetatan remisi. "Itu putusan jelas provisi (tidak berlaku umum)," tuturnya.
Terkait tuntutan mundur yang dilontarkan Komisi III DPR, dia mengaku tidak terlalu menghiraukannya. Alasannya, kebijakan yang dikeluarkan adalah pro rakyat. Kalaupun kalah di PTUN, itu sama sekali tidak membuatnya malu dan harus menuruti perintah Komisi III untuk mundur.
Disamping itu, dia menegaskan yang berhak untuk mencopotnya dari posisi menteri adalah presiden. Bukan sekumpulan politisi di Senayan. Oleh sebab itu, dia menegaskan bakal terus fokus menjalankan tugas sebagai Menkumham hingga masa baktinya selesai atau dianggap tidak layak oleh presiden.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) masih menganggap pengetatan remisi koruptor adalah hal baik. Oleh sebab itu, kementerian pimpinan
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata