Kemenkumham Banding Putusan Remisi
Jumat, 09 Maret 2012 – 09:30 WIB
Contoh lain saat dia membela 300-an orang eks Mahid di Eropa. Dia ingat betul betapa cap PKI langsung dilekatkan pad dirinya. Padahal, lanjut Yusril, dia adalah anak Masyumi yang dikenal sebagai musuh utama PKI. "Sampai mati saya menentang Komunisme, tapi kalau ada hak-hak orang Komunis yang dizalimi, saya akan bela," ungkapnya.
Terpisah, anggota DPR terus menyuarakan suara sumbang terkait moratorium remisi koruptor. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo sekarang memprovokasi para terpidana yang menjadi korban kebijakan Kemenkumham untuk bertindak. "Laporkan ke Polisi untuk mempidanakan Amir Syamsudin dan Denny Indrayana," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, laporan ke pihak berwajib bisa mengacu pada pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Sebab, pasal tersebut menyatakan kalau ada yang sengaja melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang bisa diancam dengan pidana penjara. (dim/ken)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) masih menganggap pengetatan remisi koruptor adalah hal baik. Oleh sebab itu, kementerian pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata