Kemenkumham Bekukan Partai Lokal di Papua
Senin, 14 Maret 2016 – 10:41 WIB
“Dalam arti masyarakat dapat mendirikan partai politik lokal dan itu baru jelas. Kalau yang namanya partai lokal, itu belum mempunyai hak untuk mencalonkan calon. Karena partai ini harus melalui suatu verifikasi faktual yang memenuhi standar yang diamanatkan oleh undang-undang,” sambungnya.
Dalam pertemuan dengan DPR Papua, Adam Arisoy mengatakan, DPR Papua juga menyatakan siap mendorong yudisial revieuw agar Papua juga memiliki partai lokal sama seperti di Nangroe Aceh Darussalam. (jo/nat/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya