Kemenkumham Belum Sahkan Kepengurusan Versi Munas Bali

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meluruskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang diterimanya adalah tentang pencabutan SK Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, bukan pengesahan Munas Bali.
Menurutnya, dengan dicabutnya SK Munas pimpinan Agung Laksono, maka kepengurusannya sudah tidak ada lagi, sehingga yang sekarang berlaku adalah Munas Golkar Riau tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan dirinya sebagai Sekjen.
"(SK Munas Bali) belum. Tetapi Ancol sudah tidak ada, sudah dicabut kepengurusannya. Lalu sekarang yang terdaftar hasil Munas Riau. Tapi DPP hasil Munas Riau sudah melakukan Munas di Bali pada tahun 2014," jelas Idrus, menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).
Diakuinya ada masalah hukum selama satu tahun terakhir dengan munculnya Munas Ancol, tapi dengan pencabutan SK-nya oleh Kemenkumham, serta adanya putusan PN Jakarta Utara, maka kepengurusan Munas Bali lah yang sah sesuai putusan pengadilan meski belum ada SK Kemenkumham.
"Tapi PN Jakarta Utara sudah ada putusannya Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta," pungkas Idrus, menjelaskan posisi kepengurusan Munas Bali, pasca dicabutnya SK Munas Ancol oleh Kemenkumham.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meluruskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang diterimanya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump