Kemenkumham Belum Sahkan Kepengurusan Versi Munas Bali
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meluruskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang diterimanya adalah tentang pencabutan SK Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, bukan pengesahan Munas Bali.
Menurutnya, dengan dicabutnya SK Munas pimpinan Agung Laksono, maka kepengurusannya sudah tidak ada lagi, sehingga yang sekarang berlaku adalah Munas Golkar Riau tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan dirinya sebagai Sekjen.
"(SK Munas Bali) belum. Tetapi Ancol sudah tidak ada, sudah dicabut kepengurusannya. Lalu sekarang yang terdaftar hasil Munas Riau. Tapi DPP hasil Munas Riau sudah melakukan Munas di Bali pada tahun 2014," jelas Idrus, menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).
Diakuinya ada masalah hukum selama satu tahun terakhir dengan munculnya Munas Ancol, tapi dengan pencabutan SK-nya oleh Kemenkumham, serta adanya putusan PN Jakarta Utara, maka kepengurusan Munas Bali lah yang sah sesuai putusan pengadilan meski belum ada SK Kemenkumham.
"Tapi PN Jakarta Utara sudah ada putusannya Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta," pungkas Idrus, menjelaskan posisi kepengurusan Munas Bali, pasca dicabutnya SK Munas Ancol oleh Kemenkumham.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meluruskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang diterimanya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati