Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Eks Wali Kota Bekasi
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Giri Purbadi menyatakan, sudah ada tim investigasi yang dibentuk untuk mengusut peristiwa keluarnya mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Namun, Giri menyatakan belum ada hasil dari investigasi itu. "Masih berjalan, masih proses," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/10).
Sebelumnya, Sirra Prayuna yang pernah menjadi kuasa hukum Mochtar membenarkan bahwa mantan kliennya keluar dari tempat tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Senin 27 Oktober 2014. Sirra bahkan bertemu dengan Mochtar di sebuah tempat makan di Jl. Ampera, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Mochtar sempat menanyakan mengenai Pembebasan Bersyarat. Dia juga menyampaikan tengah mencari kompos untuk taman di lapas. Mochtar bisa keluar tahanan karena sedang melakukan asimilasi.
Menurut Giri, Mochtar bisa pergi ke Jakarta pada saat asimilasi kemungkinan dikarenakan kurangnya pengawasan. Proses investigasi menyebabkan asimilasi Mochtar dicabut sementara sampai semua data terkumpul.
"Asimilasi bisa dicabut jika terbukti benar," ujar Giri.
Dia menyatakan pegawai yang membantunya keluar juga bisa dikenakan sanksi. Giri menyatakan hasil investigasi akan diserahkan secepatnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
"Secepatnya, begitu lengkap langsung dilaporkan," ucapnya.
JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Giri Purbadi menyatakan, sudah ada tim investigasi yang
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah