Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas

Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi napi mendapatkan remisi Natal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana.

Kemenkumham mengeklaim remisi itu menghemat anggaran Rp 6,6 miliar.

"Baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 6.601.185.000," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakata (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

Rika mengatakan penghematan anggaran Rp 6,6 miliar tersebut diambil dari 12.562 narapidana penerima remisi I atau pengurangan masa pidana.

Sementara dari penerima remisi II atau yang langsung dibebaskan sebesar Rp 37.995.000.

Rika menyebutkan jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 273.992 orang, yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

Pada remisi khusus (RK) Natal 2021 ini, sebanyak 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Rika.

Kemenkumham memberikan remisi khusus Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana. Dari jumlah tersebut, 79 orang langsung bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News