Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas

Rika menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012.
Selain itu, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," harap Rika. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemenkumham memberikan remisi khusus Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana. Dari jumlah tersebut, 79 orang langsung bebas
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena
- Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?