Kemenkumham di Era Yasonna Konsisten Pertahankan WTP dari BPK
"Ini bukan hadiah dari BPK karena ini prestasi Kemenkumham dalam mengelola dan pertanggungjawabkan keuangan yang dikelola," tuturnya.
Meski demikian Agung juga mengingatkan bahwa opini WTP tidak serta-merta menyatakan laporan keuangan kementerian/lembaga bebas dari kesalahan. Untuk itu pula Kemenkumham telah menyusun, menandatangani, dan menyampaikan Action Plan atau Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK berdasar pemeriksaan atas laporan keuangan.
Kemenkumham memang bukan untuk kali pertama meraih WTP. BPK mencatat Kemenkumham pernah menerima opini WTP untuk laporan keuangan tahun 2013, 2015 dan 2016.
Agung menegaskan, BPK telah melakukan proses pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham dimulai dengan entry meeting, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen, pengujian substantif, interview, klarifikasi, dan diskusi yang seluruhnya dilakukan selama tiga bulan.
Menurutnya, Kemenkumham betu-betul mengupayakan untuk mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. "Ada upaya yang luar biasa dengan mengerahkan 300 akuntan,” ujarnya.(adv/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD
- Kemenkumham Peringati HDKD, Ini Pesan Menteri Yasonna