Kementerian Hukum dan Ham Menggandeng BKP Kementan dalam Memanfaatkan Open Camp Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan Ham Menggandeng BKP Kementan dalam Memanfaatkan Open Camp Pemasyarakatan
epala BKP Agung Hendriadi pada acara penandatanganan kerja sama dengan Kemenkumham di Banten. Foto : Humas Kementan

jpnn.com, BANTEN - Sejak tahun 2010, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian telah mengembangkan kegiatan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi masyarakat melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).

Hal ini mampu meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat lebih dari 20 ribu kelompok wanita di seluruh Indonesia.

BKP terus mendorong peningkatan akses pangan dan gizi masyarakat melalui pemberdayaan kelompok wanita dan masyarakat lainnya dengan budidaya berbagai tanaman, ternak dan ikan.

BACA JUGA : Dewi Perssik: Aku Mau Jemput Bang Sandy

Sukses memberdayakan KWT melalui KRPL, kini BKP terus berkiprah menjalin kerjasama dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengembangkan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan.

"Kami akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait baik di pusat maupun daerah untuk mengembangkan kegiatan ini," ujar Kepala BKP Agung Hendriadi pada acara penandatanganan kerja sama di Banten, Jumat (28/6).

Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BKP dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan di Kawasan Pemukiman Pemasyarakatan Ciangir, Kecamatan Legok, Tangerang, Banten.

BACA JUGA : Dinilai Sudah Legawa, Pernyataan Prabowo Sangat Menyejukkan

BKP telah mengembangkan kegiatan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News