Kemenkumham Gandeng Kemenperin untuk Pasarkan Karya WBP Secara Online 

Kemenkumham Gandeng Kemenperin untuk Pasarkan Karya WBP Secara Online 
PRODUK EKSPOR: Pelepasan hasil kerajinan para narapidana Lapas Kelas IIB Banyuwangi yang diekspor ke Jepang dan Korea Selatan. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang peningkatan pembinaan dan bimbingan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Tujuan MoU yang ditandatangani di Ruang Garuda Lantai 2 Gedung Kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Senin (28/8) itu untuk membantu para WBP membuat kemasan bagi produk-produk meraka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ma’mun menjelaskan, melalui MoU itu maka Kemenperin akan membantu WBP dalam mengemas produk kerajinan di lapas agar bagus dan menarik di pasaran. “Sehingga kemasan kerajinan tangan menjadi lebih kompetitif saat bersaing di pasar,” ujarnya.

Kemenkumham Gandeng Kemenperin untuk Pasarkan Karya WBP Secara Online 

Selanjutnya, melalui sinergi itu maka Kemenperin akan memfasilitasi pemasaran berbagai kerajinan karya WBP secara online. Sebab, pasar online dan e-commerce di Indonesia sedang meningkat dalam beberapa belakangan tahun ini. 

“Kemenperin nantinya akan memberikan pelatihan khusus kepada WBP bagaimana cara untuk mengemas bungkusan desain lebih menarik  dan menghitung kalkulasi menjual karya yang dibuat di pasar online,” tutur Ma’mun yang didampingi Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS Harun Sulianto.

Sedangkan penandatangan MoU itu adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto yang mewakili Menteri Yasonna Hamonangan Laoly. Bambang mengatakan, MoU kerja sama antara dua kementerian yang berlaku selama lima tahun itu bertujuan untuk membina WBP agar mandiri.

Kemenkumham Gandeng Kemenperin untuk Pasarkan Karya WBP Secara Online 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani nota kesepahaman (memorandum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News