Kemenkumham Komitmen Beri Trauma Healing ke Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Kemenkumham Komitmen Beri Trauma Healing ke Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Binapilatkepro Ditjen PAS Kemenkumham) Turman Hutapea (kiri) saat menghadiri jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen memberikan pemulihan berupa trauma healing terhadap korban yang mengalami luka berat kebakaran Lapas Tangerang.

Pemberian trauma healing itu kepada warga binaan yang sudah kembali ke blok usai dinyatakan sembuh dari perawatan.

Total, ada lima korban luka berat akibat tragedi kebakaran di Lapas tersebut. Sebelumnya, ada delapan korban luka berat yang dirawat di RSUD Kota Tangerang.

Belakangan, tiga orang lainnya meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Binapilatkepro Ditjen PAS Kemenkumham) Turman Hutapea.

"Yang sudah kembali ke blok kami lakukan trauma helaing kepada yang bersangkutan, rutin setiap hari sesuai agama dan kepercayaannya," kata Turman di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Pria yang mengenakan masker putih itu menjelaskan, korban yang mengalami luka berat dirawat di RSUD Kota Tangerang.

"Terhadap para korban yang masih dalam perawatan rumah sakit RSUD masih tetap berlangsung dan dalam tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM," ujar Turman.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen memberikan pemulihan berupa trauma healing terhadap korban yang mengalami luka berat kebakaran Lapas Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News