Kemenkumham Matangkan Aturan Rehabilitasi WBP Pecandu Narkoba

Kemenkumham Matangkan Aturan Rehabilitasi WBP Pecandu Narkoba
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan K Dusak dalam acara konsultasi teknis tentang Rehabilitasi WBP dan Tahanan Penyalahguna Narkotika di UPT Pemasyarakatan di Jakarta, Kamis (8/6). Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) I Wayan K Dusak menyatakan bahwa rehabilitasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengalami ketergantungan nakoba merupakan hal yang sangat penting. Menurutnya, rehabilitasi itu tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemasyarakatan secara keseluruhan.

Saat ini terjadi peningkatan jumlah WBP dengan kasus dan riwayat penyalahgunaan narkotika di Unit Pelayanan Teknis  (UPT) Pemasyarakatan. Dusak mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada tahun 2016 telah menyusun grand design rehabilitasi.

“Grand design tersebut memuat arah kebijakan nasional dan konsep dasar terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” tuturnya dalam acara Konsultasi Teknis tentang Rehabilitasi WBP dan Tahanan Penyalahguna Narkotika di UPT Pemasyarakatan di Jakarta, Kamis (8/6).

Dusak menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen PAS) sedang melaksanakan upaya-upaya strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bagi WBP penyalahguna narkotika. Misalnya, dengan membuat Standar Terapi Rehabilitasi Sosial dan Standar Terapi Rehabilitasi Medik, menetapkan lapas sebagai tempat rehabilitasi bagi WBP, serta menjadikan Bapas sebagai tempat pelaksanaan pascarehabilitasi.

Selain itu, Ditjen PAS juga menjajaki kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dalam rangka memperluas program rehabilitasi bagi WBP penyalahguna narkotika di UPT Pemasyarakatan. “Selain itu, membuat rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Rehabilitasi bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Narkotika yang saat ini sedang dalam proses penyusunan,” ujarnya.

Dusak menambahkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tersebut akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program rehabilitasi bagi tahanan dan WBP penyalahguna narkotika di rutan, lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Bapas baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. Sebab, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyadari masih memiliki banyak keterbatasan dalam melaksanakan pelayanan perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi WBP.

“Saya berharap menerima masukan dan pendapat agar Permenkumham ini menjadi suatu pedoman yang applicable untuk diterapkan di UPT Pemasyarakatan. Untuk menyempurnakan penyelarasan kebijakan tentang terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” ujarnya.(adv/jpnn) 


Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) I Wayan K Dusak menyatakan bahwa rehabilitasi terhadap Warga


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News