Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP
Secara a contrario, lanjutnya, pengaturan itu juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.
"Sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," ucap Dhahana.
Dengan begitu, dia menyebut para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.
Dhahana memastikan ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
Terpisah, Dubes AS untuk Indonesia Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.
Diketahui, Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disetujui DPR mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.
Ancaman itu berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Kemenkumham menjelaskan pasal perzinaan di RKUHP yang disetujui DPR menjadi UU KUHP yang dikhawatirkan Dubes AS untuk Indonesia Sung Kim.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan