Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP

Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham).

Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kemenkumham menjelaskan pasal perzinaan di RKUHP yang disetujui DPR menjadi UU KUHP yang dikhawatirkan Dubes AS untuk Indonesia Sung Kim.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News