Kemenkumham Pastikan Kawal Setiap Penyusunan Kebijakan
Selasa, 05 Oktober 2021 – 22:58 WIB
Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012), yang terus menuai pro kontra dan juga belum mencapai kesepakatan antar kementerian/Lembaga.(chi/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menuturkan proses harmonisasi harus dijalankan dalam setiap penyusunan kebijakan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Presiden Prabowo Diharapkan Bisa Melindungi Kedaulatan Ekonomi Pertembakauan Nasional
- Rejo Ekspansi di Pasar Global, Hadir di World Tobacco Asia 2024
- Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau