Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi 4 Syarat

Ketiga, faktor politis yang didukung oleh kekuatan politik atau dukungan kekuasaan dan terakhir faktor sosiologis.
Terkait hal itu, Sosiolog Universitas Gadjah Mada AB Widyanta berharap, dalam membuat suatu gerakan atau kebijakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan penghidupan banyak warga.
“Kebijakan pemerintah tidak bisa bebas nilai, tapi kebijakannya yang harus ke publik dan seberapa rasional kebijakan diterbitkan,” terang AB Widyanta.
Untuk kebijakan yang berkaitan dengan IHT perlu adanya kebijakan-kebijakan anti tembakau akan memukul IHT.
Menurutnya, dalam situasi yang sedang sulit seperti dampak dari pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah memikirkan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di IHT.
“Jangan kemudian di masa ini, kebijakan makin dipersulit yang semakin meminggirkan sektor marjinal. Ini harus dipikirkan jauh dan jangan berpikir jangka pendek,” harap AB Widyanto.(chi/jpnn)
Permohonan izin prakarsa diajukan oleh kementerian teknis atau lembaga nonkementerian kepada Presiden.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Berfoto Bersama Prabowo, Jokowi, dan SBY, Puan: Silaturahmi Presiden dengan Ketua Lembaga
- Prabowo Bersyukur atas Pengabdian Semua Presiden
- Kritik Pelaksanaan Retret, Akademisi: Kepala Daerah Jadi Perpanjangan Tangan Presiden