Kemenkumham Pertahankan Profesi Penerjemah Tersumpah
Menyikapi kondisi itu, Kemenkumham tak berdiam diri. Kemenkumham lantas menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Lebih lanjut Nyimas mengatakan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi penerjemah tersumpah. Yakni syarat normatif dan kualitatif.
Syarat normatifnya adalah warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, setia kepada Pancasila dan Konstitusi, berdomisili di Indonesia dan sehat. “Sedangkan untuk kualitatif harus lulus ujian kualifikasi, tidak pernah berbuat kriminal, dan tidak rangkap jabatan,” ujarnya.
Adapun Kepala Seksi Advokasi Keperdataan Ditjen AHU Amin Fajar Ocham mengatakan, pihaknya tidak hanya berwenang mengangkat penerjemah tersumpah. Sebab, Ditjen AHU juga mempunyai wewenang memberhentikan penerjemah tersumpah.
Menurutnya, ada beberapa alasan untuk memberhentikan penerjemah tersumpah dari jabatannya. Antara lain meninggal dunia, tidak melaksanakan kewajiban sebagai penerjemah tersumpah, serta terbukti merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat atau sedang memangku jabatan lain.
“Kemudian telah dijatuhi pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan penjara minimal empat tahun dan atas permintaan sendiri,” paparnya.(adv/jpnn)
Kebutuhan masyarakat akan profesi penerjemah tersumpah makin meningkat. Kini banyak kalangan yang membutuhkan penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD
- Kemenkumham Peringati HDKD, Ini Pesan Menteri Yasonna