Kemenkumham Pindahkan 400 Narapidana Narkoba di Sulsel, Ini Alasannya

Kemenkumham Pindahkan 400 Narapidana Narkoba di Sulsel, Ini Alasannya
Kepala Kanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak (tiga kiri) didampingi jajaran pejabatnya saat konferensi pers info terkini di aula kantor Kemenkumham Sulsel. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) memindahkan ratusan narapidana dari lapas dan rutan ke unit pelayanan teknis (UPT) di tempat lain karena sudah melebihi kapasitas.

"Untuk kelebihan kapasitas, kami mengirimkan sekitar 400 narapidana (kasus narkoba) ke seluruh wilayah UPT di Sulsel," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto dikutip dari Antara, Jumat (29/7).

Pemindahan narapidana kasus narkoba ini, kata dia, guna mengantisipasi gangguan keamanan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) agar bisa terkendali serta peredaran narkoba di lapas maupun rutan bisa diberantas.

Untuk kapasitas Rutan Makassar dari semula jumlahnya 1.800 orang tahanan maupun narapidana kini berkurang menjadi 1.300 orang. Begitu pula Lapas Narkotika Bolangi Gowa, hampir 1.300 orang juga dikurangi.

“Kami mengambil langkah itu dengan mendistribusikan keseluruhan daerah agar menghindari kepadatan maupun pelanggaran atau gangguan HAM bisa kami hindarkan," katanya.

Selain kepadatan, langkah antisipasi juga dilakukan menyusul ditemukannya penyelundupan narkoba oleh tim khusus yang telah bentuk Kepala Kanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak dengan beragam modus di Lapas Klas II B Takalar belum lama ini.

Dia menyebut langkah tegas dilakukan dengan menarik petugas lapas setempat yang terindikasi membantu penyelundupan narkotika.

Sejauh ini, tim khusus yang dibentuk telah dilatih kejeliannya, maupun deteksi dini, serta dibekali ilmu intelejen bagaimana mengembangkan informasi mengungkap jaringan peredaran narkoba di rutan maupun lapas.

Kanwil Kemenkumham Sulsel memindahkan 400 narapidana lantaran sudah kelebihan kapasitas.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News