KemenkumHAM Respon Pembubaran Tipikor Daerah

KemenkumHAM Respon Pembubaran Tipikor Daerah
KemenkumHAM Respon Pembubaran Tipikor Daerah
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Amir Syamsudin mengatakan merespon baik wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah akibat banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas. Menurut Amir, pihaknya tengah menunggu masukan dan usulan dari para pihak sebelum dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Wacana seperti itu tentunya jalannya nanti harus dirintis dengan usulan-usulan, tentu kita usulkan melalui rancangannya tapi sejauh itu diperlukan bahasan yang mendalam dan masukan dari mana-mana untuk kita ajukan penyempurnaan RUU Tipikor," kata Amir usai rapat tertutup dengan Satgas TKI di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (7/11).

Namun, Amir tidak menjamin pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah akan berdampak pada tidak adanya lagi terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor seperti yang terjadi belakangan ini.  Amir menyebutkan  bahwa masyarakat sangat kecewa dengan performa dari putusan bebas yang diberikan majelis hakim pengadilan Tipikor di daerah tersebut.

Ditambahkan, walapun di satu sisi diperlukan bahwa tidak boleh adanya intervensi terhadap satu keputusan Pengadilan. Tapi di sisi lain, perubahan penampilan yang begitu drastis setelah Pengadilan Tipikor dibentuk di daerah dan itu sangat berbeda ketika Pengadilan Tipikor masih terpusat di Jakarat karena hampir semua koruptor dipidanakan.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Amir Syamsudin mengatakan merespon baik wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah akibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News