KemenkumHAM Respon Pembubaran Tipikor Daerah
Senin, 07 November 2011 – 15:47 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Amir Syamsudin mengatakan merespon baik wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah akibat banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas. Menurut Amir, pihaknya tengah menunggu masukan dan usulan dari para pihak sebelum dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ditambahkan, walapun di satu sisi diperlukan bahwa tidak boleh adanya intervensi terhadap satu keputusan Pengadilan. Tapi di sisi lain, perubahan penampilan yang begitu drastis setelah Pengadilan Tipikor dibentuk di daerah dan itu sangat berbeda ketika Pengadilan Tipikor masih terpusat di Jakarat karena hampir semua koruptor dipidanakan.
"Wacana seperti itu tentunya jalannya nanti harus dirintis dengan usulan-usulan, tentu kita usulkan melalui rancangannya tapi sejauh itu diperlukan bahasan yang mendalam dan masukan dari mana-mana untuk kita ajukan penyempurnaan RUU Tipikor," kata Amir usai rapat tertutup dengan Satgas TKI di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (7/11).
Namun, Amir tidak menjamin pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah akan berdampak pada tidak adanya lagi terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor seperti yang terjadi belakangan ini. Amir menyebutkan bahwa masyarakat sangat kecewa dengan performa dari putusan bebas yang diberikan majelis hakim pengadilan Tipikor di daerah tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Amir Syamsudin mengatakan merespon baik wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah akibat
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia