Kemenkumham Sebar 4 Foto Napi yang Kabur dari Lapas Palangka Raya
Hendra mengatakan apabila empat napi tersebut tertangkap maka Lapas setempat akan mencabut hak-hak narapidana tersebut, seperti remisi dan bebas bersyaratnya yang semestinya didapatkan mereka selama berada di lapas.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapas setempat serta memeriksa petugas yang diduga lalai untuk dilakukan menjalani pembinaan dan hukuman disiplin. "Seluruh petugas yang jaga malam tentunya akan menerima sanksi dari kejadian tersebut," beber Hendra Eka Putra.
Agar peristiwa itu tidak terjadi lagi Hendra mengatakan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Polda Kalteng untuk assesment personel seluruh pegawai lapas se-Kalteng.
"Dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Lapas-Lapas yang ada di seluruh Kalteng," kata Hendra Eka Saputra. (antara/jpnn)
Kemenkumham berkoordinasi dengan Polda Kalteng memburu 4 napi yang kabur dari Lapas Palangka Raya. Foto para napi itu sudah disebar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat