Kemenkumham Sebut Oknum Sipir Ini Melakukan Pengkhianatan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan oknum sipir berinisial IH telah melakukan pengkhianatan terhadap tugas sebagai abdi negara.
IH merupakan oknum sipir Lapas Kelas II B Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang ditangkap polisi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Apabila terbukti, kami mengatakannya berkhianat dari tugasnya," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Kamis (3/2).
Namun, kata Rika, polisi hingga kini masih mendalami kasus IH, sehingga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga nantinya diputus oleh pengadilan.
"Kalau terbukti, ia berkhianat dari teman-temannya yang telah bekerja dengan benar," ujar Rika.
jika terbukti mengonsumsi narkoba, Rika menyebut IH juga telah berkhianat kepada bangsa dan negara.
"Dia digaji oleh rakyat untuk melakukan pembinaan, tetapi malah melakukan sebaliknya," kata dia.
Riak menilai perbuatan oknum sipir itu telah mengotori 60 ribu lebih pegawai pemasyarakatan di Indonesia yang bekerja dengan serius.
Jubir Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti sebut oknum sipir yang ditangkap polisi ini telah berkhianat kepada bangsa dan negara.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO