Kemenkumham Sebut Oknum Sipir Ini Melakukan Pengkhianatan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan oknum sipir berinisial IH telah melakukan pengkhianatan terhadap tugas sebagai abdi negara.
IH merupakan oknum sipir Lapas Kelas II B Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang ditangkap polisi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Apabila terbukti, kami mengatakannya berkhianat dari tugasnya," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Kamis (3/2).
Namun, kata Rika, polisi hingga kini masih mendalami kasus IH, sehingga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga nantinya diputus oleh pengadilan.
"Kalau terbukti, ia berkhianat dari teman-temannya yang telah bekerja dengan benar," ujar Rika.
jika terbukti mengonsumsi narkoba, Rika menyebut IH juga telah berkhianat kepada bangsa dan negara.
"Dia digaji oleh rakyat untuk melakukan pembinaan, tetapi malah melakukan sebaliknya," kata dia.
Riak menilai perbuatan oknum sipir itu telah mengotori 60 ribu lebih pegawai pemasyarakatan di Indonesia yang bekerja dengan serius.
Jubir Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti sebut oknum sipir yang ditangkap polisi ini telah berkhianat kepada bangsa dan negara.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri