Kemenkumham Siap Cabut Paspor Nunun
Rabu, 25 Mei 2011 – 06:06 WIB

Kemenkumham Siap Cabut Paspor Nunun
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM mendukung penuh niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekstradisi Nunun Nurbaeti. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan siap mencabut paspor istri mantan wakapolri Adang Darajatun tersebut. Tujuannya, agar tersangka kasus suap cek perjalanan pada pemilihan Dewan Gubernur Senior BI tersebut tidak bisa kabur ke negara lain.
Saat ini, Nunun diduga sedang berada di Singapura untuk berobat. "Nah, kalau pasportnya dicabut, paling tidak akan mempersempit ruang gerak," ujar Patrialis Akbar, usai rapat dengan Komisi I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Pencabutan tersebut nantinya, lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan segera menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dengan keberadaan surat itu, pihak yang dicabut paspornya akan tetap bisa kembali ke tanah air. "Setelah dicabut tentu kami akan umumkan ke seluruh dunia," katanya.
Meski demikian, Patrialis menyatakan, pencabutan tersebut baru akan dilakukan jika sudah ada permintaan dari KPK. "Kami tidak bisa dan tidak dalam posisi agresif, semua harus koordinasi dengan KPK. Kalau minta dicabut akan kami cabut," tandasnya.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM mendukung penuh niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekstradisi Nunun Nurbaeti. Menteri Hukum dan HAM Patrialis
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa