Kemenkumham Siap Cabut Paspor Nunun
Rabu, 25 Mei 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM mendukung penuh niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekstradisi Nunun Nurbaeti. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan siap mencabut paspor istri mantan wakapolri Adang Darajatun tersebut. Tujuannya, agar tersangka kasus suap cek perjalanan pada pemilihan Dewan Gubernur Senior BI tersebut tidak bisa kabur ke negara lain.
Saat ini, Nunun diduga sedang berada di Singapura untuk berobat. "Nah, kalau pasportnya dicabut, paling tidak akan mempersempit ruang gerak," ujar Patrialis Akbar, usai rapat dengan Komisi I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Pencabutan tersebut nantinya, lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan segera menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dengan keberadaan surat itu, pihak yang dicabut paspornya akan tetap bisa kembali ke tanah air. "Setelah dicabut tentu kami akan umumkan ke seluruh dunia," katanya.
Meski demikian, Patrialis menyatakan, pencabutan tersebut baru akan dilakukan jika sudah ada permintaan dari KPK. "Kami tidak bisa dan tidak dalam posisi agresif, semua harus koordinasi dengan KPK. Kalau minta dicabut akan kami cabut," tandasnya.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM mendukung penuh niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekstradisi Nunun Nurbaeti. Menteri Hukum dan HAM Patrialis
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad