Kemenkumham Siap Cabut Paspor Nunun
Rabu, 25 Mei 2011 – 06:06 WIB
Koordinasi intens antara KPK dan pemerintah nantinya tidak hanya dibutuhkan untuk mencabut paspor Nunun. Pasalnya, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Akibatnya, pemerintah maupun KPK tidak bisa memaksa yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Menurut Patrialis, pemerintah baru bisa memulangkan paksa kalau pemerintah setempat tidak keberatan atas hal itu. "Tapi, kalau tidak mau ya tidak bisa, karena berhubungan dengan kedaulatan masing-masing," ujar politisi PAN tersebut.
Selain itu, koordinasi menjadi sangat penting karena ada risiko permintaan suaka ke negara lain. Jika hal itu terjadi, maka pemulangan ke tanah air akan semakin susah. "Jadi memang tidak terlalu mudah, harus benar-benar hati-hati," imbuhnya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendatangkan Nunun ke tanah air. Yakni dengan menggunakan jalur diplomatik dengan pemerintah Singapura. Bahkan jika perlu, KPK akan meminta bantuan Interpol dalam upaya pemulangan Nunun.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM mendukung penuh niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekstradisi Nunun Nurbaeti. Menteri Hukum dan HAM Patrialis
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya