Kemenkumham Siapkan Lapas dan Rutan Khusus Napi Narkoba Kelas Kakap

Kemenkumham Siapkan Lapas dan Rutan Khusus Napi Narkoba Kelas Kakap
Salah satu penjara di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membangun 4 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 3 Rumah Tahanan Negara (Rutan) khusus bagi bandar narkoba kelas kakap. Langkah itu untuk menyelesaikan masalah narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba di luar maupun di dalam lapas dan rutan.

“Sebagaimana diketahui bahwa ada demand terkait narapidana pengguna narkoba. Kemudian ada supply yang mencari ruangnya sendiri,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, Rabu (2/8).

Sri menambahkan, lapas dan rutan khusus bandar narkoba akan dilengkapi dengan alat canggih. Hal itu supaya bandar dan pengedar kelas kakap benar-benar tak berkutik lagi.

Selain itu, Ditjen PAS juga akan menggandeng instansi lain demi memperketat pengawasan. “Pihak petugas BNN, kepolisian, dan TNI,” ujarnya.

Saat ini, Ditjen PAS sudah mengumpulkan daftar nama bandar dan pengedar narkoba yang sudah menjadi napi dan tahanan. BNN pun sudah memiliki datanya.

Menurut Sri, Ditjen PAS hanya tinggal menunggu koordinasi untuk memindahkan para bandar dan pengedar narkoba yang sudah berada di balik terali besi. “BNN tahu siapa saja nama-nama bandar di lapas,” ujarnya.

Sedangkan berdasar penelusuran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, terungkap adanya narapidana Nusakambangan yang ikut mengendalikan peredaran 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda. “Tim kepolisian akan datang ke Lapas Nusakambangan segera memeriksa, Aseng,” ujarnya.

?Sri menegaskan, Kemenkumham tidak henti-hentinya terus melakukan razia dan pengawasan di lapas ataupun rutan, sekaligus meningkatkan kapasitas pegawainya dengan berbagai strategi. Sayangnya, para napi memang tak kehabisan akal. “Faktanya masih saja kebobolan,” tuturnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membangun 4 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 3 Rumah Tahanan Negara (Rutan) khusus bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News