Kemenkumham Siapkan Solusi Jika DPR Tolak Perppu Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menggandeng Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Langkah itu ditempuh apabila perppu yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditolak DPR.
"Kita sudah pikirin, nanti kita akan kerjasama dengan mendagri. Kami akan cari jalan keluar," kata Menkumham Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).
Yasonna mengingatkan bahwa jika perppu ditolak maka akan menimbulkan kekosongan hukum. Untuk mengatasinya, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggeser waktu pelaksanaan pilkada.
"Pertama dulu mungkin pilkada harus kita geser waktunya. Angkat pejabat aja dulu, pelaksana tugas. Sampai kita membentuk ketentuan perundangan," ujar Yasonna.
Awal Oktober lalu, Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu masih menjabat presiden menandatangani Perppu Pilkada. Perppu ini berisi metode pelaksanaan pilkada. Hingga saat ini, DPR belum mengesahkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang.
Kemendagri sudah menyiapkan penyelenggaraan pilkada langsung pada 2015. Format yang ditawarkan Kemendagri adalah pilkada langsung yang digelar secara serentak. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menggandeng Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran