Kemenkumham Siapkan Solusi Jika DPR Tolak Perppu Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menggandeng Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Langkah itu ditempuh apabila perppu yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditolak DPR.
"Kita sudah pikirin, nanti kita akan kerjasama dengan mendagri. Kami akan cari jalan keluar," kata Menkumham Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).
Yasonna mengingatkan bahwa jika perppu ditolak maka akan menimbulkan kekosongan hukum. Untuk mengatasinya, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggeser waktu pelaksanaan pilkada.
"Pertama dulu mungkin pilkada harus kita geser waktunya. Angkat pejabat aja dulu, pelaksana tugas. Sampai kita membentuk ketentuan perundangan," ujar Yasonna.
Awal Oktober lalu, Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu masih menjabat presiden menandatangani Perppu Pilkada. Perppu ini berisi metode pelaksanaan pilkada. Hingga saat ini, DPR belum mengesahkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang.
Kemendagri sudah menyiapkan penyelenggaraan pilkada langsung pada 2015. Format yang ditawarkan Kemendagri adalah pilkada langsung yang digelar secara serentak. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menggandeng Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pantau Pilkada di 7.908 TPS, Pemkab Bogor Bentuk Pusat Komando
- Ribuan Petugas TPS Telah Siap Gelar Pemungutan Suara Pilkada 2024
- Ruang Politik Anak Muda Jakarta: Berani Bersuara dan Berekspresi di Pilkada Fest 2024
- Jokowi Makin Rajin Kampanyekan Luthfi-Gus Yasin, Sekarang Turun ke Blora dan Grobogan
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi