Kemenkumham Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aidir Amin Daud dalam Focus Group Discussion ke-1 Penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual di Jakarta, Selasa (5/9). Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion ke-1 Penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual di Jakarta, Selasa (5/9). Tema yang diangkat dalam FGD itu adalah Kebijakan Kekayaan Intelektual dan Penegakan Hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal KI Aidir Amin Daud menyatakan bahwa strategi nasional di bidang KI sangat penting dan strategis untuk mendukung pembangunan. Aidir mengharapkan strategi nasional bisa memberikan kontribusi berarti dalam konteks ekonomi dan sosial.

“Serta untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara tujuan ekonomi, prioritas pembangunan, sumber daya negara dengan pemanfaatan kekayaan intelektual,” tuturnya.

Dalam rangka merumuskan Strategi Nasional KI, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah membentuk Tim Eksper Nasional yang terdiri dari para ahli yang berkompetensi dan berkualitas dan konsultan dari Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Tim itu terdiri dari Prof. A. Zen Umar Purba selaku National Lead Expert, serta Prof. M. Hawin, Dr. V. Henry Soelistyo Budi dan Dr. Cita Citrawinda sebagai National Expert.

Kemenkumham Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual

Aidir menjelaskan, tim itu akan melakukan pencarian fakta awal, melaksanakan audit KI, serta mengembangkan Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Nasional.  Sedangkan kegiatan pertama Tim National Eksper adalah studi literatur untuk meninjau dokumen kebijakan nasional yang ada saat ini.

Adapun studi literatur untuk pengumpulan data dan informasi menggunakan Baseline Survey Questionnaire telah dilaksanakan di dua kota, yaitu Yogyakarta dan Medan. Langkah itu bertujuan untuk merumuskan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual yang memiliki visi meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat memaksimalkan eksploitasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu aset ekonomi mendukung pembangunan ekonomi nasional.

“Serta pemberian penghargaan kepada para kreator, inventor, dan para pelaku usaha yang telah berhasil memanfaatkan Kekayaan Intelektual dalam kehidupan mereka sehari-hari,” tuturnya.(adv/jpnn)


Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk Tim Eksper National untuk merumuskan strategi nasional di bidang kekayaan ingtelektual.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News