Kemenkumham Tindak Tegas Operator TV Kabel Pelanggar Hak Cipta
Senin, 02 Maret 2020 – 21:48 WIB

aparat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal di Riau. Foto: dok pribadi for JPNN
Sementara itu, pemerhati hukum tentang hak kekayaan intelektual, Ramdansyah mendukung langkah penggerebakan tersebut. Dia berharap Ditjen KI rutin melakukan giat tersebut agar efektif menekan angka pelanggaran UU Hak Cipta.
"Penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual dapat ditegakan diseluruh Indonesia dan saya mendorong giat ini rutin dilakukan," ujarnya. (dil/jpnn)
Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel operator (LCO) atau operator TV kabel lokal yang menayangkan konten secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh
- Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Kecewa dengan Ahmad Dhani, Agnez Mo: Bagaimana Bisa Informasi ini Berubah dan Dipelintir?