Kemenkumham Tindak Tegas Operator TV Kabel Pelanggar Hak Cipta

Kemenkumham Tindak Tegas Operator TV Kabel Pelanggar Hak Cipta
aparat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal di Riau. Foto: dok pribadi for JPNN

Sementara itu, pemerhati hukum tentang hak kekayaan intelektual, Ramdansyah mendukung langkah penggerebakan tersebut. Dia berharap Ditjen KI rutin melakukan giat tersebut agar efektif menekan angka pelanggaran UU Hak Cipta.

"Penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual dapat ditegakan diseluruh Indonesia dan saya mendorong giat ini rutin dilakukan," ujarnya. (dil/jpnn)

Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel operator (LCO) atau operator TV kabel lokal yang menayangkan konten secara ilegal.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News