Kemenkumham Temukan 72 Ribu Data Fiktif Pemohon Paspor
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menemukan 72 ribu data fiktif pemohon pembuatan paspor yang mendaftar secara online.
Akibatnya, proses pendaftaran dari masyarakat terhambat.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, puluhan ribu akun fiktif itu membuat Ditjen Imigrasi tidak bisa melayani pembuatan paspor secara maksimal.
“Ada 72 ribu sampah. Hal itu mengakibatkan pendaftaran online sangat sulit diakses masyarakat. Atas nama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi kami minta maaf kepada masyarakat,” ucap dia di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).
Dia menambahkan, temuan itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ke depan, Kemenkumham akan membangun sistem pendaftaran baru yang lebih baik dan tak mudah disusupi akun fiktif.
"Kami sedang membangun sistem dan kami sudah kerja bersama Bareskrim Polri mengusut yang terlibat kasus ini,” tegas Yasonna. (mg1/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menemukan 72 ribu data fiktif pemohon pembuatan paspor yang mendaftar secara online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Meraih Nawacita Award 2024
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya
- Dilantik Gantikan Yasonna Laoly, Supratman Gerindra Bantah Ada Tendensi Politik
- Yasonna Terancam Kena Reshuffle, Hasto: PDIP Paham Ketatanegaraan
- Kejuaraan Menembak Pengayoman Cup 2024 Diikuti 158 Atlet, Begini Pesan Yasonna Laoly