Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus

Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus
Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam lingkaran mafia hukum. Penerbitan SPLP itu sendiri, menurut Menkumham Patrialis Akbar, dikarenakan paspor Gayus telah diblokir.

"Jadi, paspornya Gayus itu sekarang tidak bisa lagi dipergunakan untuk pergi ke luar negeri," ujar Patrialis, di Kejaksaan Agung, Senin (29/3). Ditambahkan Patrialis, terkait penerbitan SPLP itu, pihak Kemenkumham pun berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura. "Kita sudah koordinasi dengan Imigrasi Singapura, bahwa paspornya itu diblokir," tegas Patrialis.

Pemblokiran paspor Gayus itu, menurut Patrialis pula, secara resmi sudah diberlakukan sejak tanggal 28 Maret 2010 lalu. Sedangkan SPLP itu sendiri, lanjutnya, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dari Singapura ke Indonesia. Penerbitan tersebut dimaksudkan agar Gayus dapat kembali ke Indonesia.

"Gayus adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi keberadaannya di luar negeri. Oleh karena itu, agar Gayus bisa kembali ke Indonesia, dikeluarkanlah SPLP," terang Patrialis.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News