Kemenkumham: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr Nasrudin menyatakan bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker merupakan solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan dan lapangan kerja di Indonesia.
Nasrudin menjelaskan ide membentuk UU Ciptaker ialah karena persoalan ketenagakerjaan Indonesia.
Dia menyatakan penduduk usia kerja di Indonesia cukup banyak yakni hampir 197 juta jiwa.
Angkatan kerja 133 juta jiwa. Bukan angkatan kerja 64 juta jiwa.
"Nah dengan banyaknya penduduk angkatan kerja ini, maka ini akan membutuhkan berbagai macam lapangan kerja. Undang-undang tentang Cipta Kerja inilah sebagai solusinya," kata Nasrudin dalam jumpa pers virtual "Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat (16/10).
Ia menjelaskan, salah satu solusinya adalah memberikan berbagai kemudahan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga bisa bertumbuh kembang dengan baik dan menyerap atau membuka lapangan kerja cukup banyak.
Selain itu, Nasrudin menegaskan UU Ciptaker ini juga dibentuk sebagai upaya bagaimana caranya mengundang investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, saat ini banyak investor luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama persoalan perizinan yang sangat sulit untuk mendirikan usaha.
UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi persoalan tenaga kerja dan menarik investasi dalam maupun luar negeri.
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024