Kemenkumham: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Ketenagakerjaan

Nah, ia menegaskan, dengan UU Ciptaker ini, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan-perizinan berusaha, sehingga dapat menarik investor dari luar dan dalam negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
Dengan banyaknya investasi di Indonesia, lanjut Nasrudin, para investor akan mendirikan berbagai macam usaha yang dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak.
Menurut Nasrudin, keengganan investor asing berinvestasi di Indonesia dibuktikan dengan pengalaman beberapa bulan lalu.
Dia menjelaskan, saat terjadi perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok, banyak perusahaan di Negeri Tirai Bambu itu merelokasi perusahaannya keluar dari Tiongkok.
"Waktu itu, ada sebanyak 33 perusahaan besar Tiongkok merelokasikan perusahaannya keluar dari Tiongkok. Sasaran mereka adalah negara-negara ASEAN," jelas Nasrudin.
Namun, kata Nasrudin, dari 33 perusahaan itu, tidak satu pun yang mau menginvestasikan usahanya di Indonesia.
Mereka kebanyakan lari ke Vietnam, Malaysia, Thailand, serta negara-negara ASEAN lainnya.
"Nah, ini menimbulkan pertanyaan, kenapa mereka tidak mau menginvestasikannya di Indonesia? Ternyata keluhan mereka adalah sama, karena sulitnya mengurus perizinan di Indonesia dan sulitnya untuk mengadakan tanah dan segala macam," paparnya.
UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi persoalan tenaga kerja dan menarik investasi dalam maupun luar negeri.
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024