Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Melansir 2021 Country Reports on Human Rights, penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai hukum terhadap privasi masyarakat.
"Pemerintah (Indonesia, red) mengembangkan PeduliLindungi sebagai sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," kata Kemenlu AS, dikutip dari laman resmi pemerintah AS state.gov, Jumat (15/4).
Pemerintah Indonesia berupaya menghentikan penyebaran virus Covid-19 dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya, orang yang mendatangi tempat umum seperti mal diwajibkan untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi masyarakat.
Kemenlu AS menyoroti kekhawatiran Nongovernment Organization (NGO) tentang informasi dan data masyarakat pada aplikasi PeduliLindungi yang disimpan dan digunakan oleh pemerintah. (mcr9/jpnn)
Kementerian Luas Negeri AS menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai pelanggaran HAM.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Lemhannas & Kemenlu Bersinergi Perkuat Ketahanan Nasional Melalui Kajian Geopolitik
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan