Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes Bereaksi, Tegas

Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes Bereaksi, Tegas
Pengunjung melakukan scan Pedulilindungi sebelum mengikuti Misa Natal di Gereja Immanuel, Jakarta, Jumat (24/12). Gereja Immanuel menggelar ibadah Natal selama tiga hari hingga Minggu (26/12) secara daring dan tatap muka. Untuk ibadah tatap muka, pihak Gereja Immanuel memberlakukan sejumlah aturan dalam rangka penegakan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19, serta membatasi kuota sebanyak 150 jemaat. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menilai tuduhan terhadap aplikasi PeduliLindungi yang diduga tidak berguna dan melanggar HAM tidak mendasar.

Hal itu diungkapkan Nadia untuk menanggapi kabar terkait tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat atau Kemlu AS bahwa aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," imbau Nadia.

Nadia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi sejak diluncurkan pada Maret 2020 dinilai telah berhasil upaya pencegahan penularan Covid-19.

Nadia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang sehingga mencegah masyarakat yang mendatangi tempat umum dari penularan Covid-19.

Sepanjang 2021 hingga saat ini, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang yang berstatus merah atau vaksinasinya belum lengkap memasuki tempat umum.

Selain itu, hal tersebut telah mencegah 538.659 orang yang berstatus hitam atau terpapar Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses tempat umum.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Nadia, Jumat (15/4).

Kemenkes menanggapi kabar terkait tuduhan Kemenlu AS bahwa aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News