Kemenlu Hapus Biaya Surat Keterangan Jalan untuk WNI yang Ingin Pulang dari Australia

Kemenlu Hapus Biaya Surat Keterangan Jalan untuk WNI yang Ingin Pulang dari Australia
Garuda mensyaratkan penumpang dari luar negeri untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19. (Beawiharta: Reuters)

"Hal ini akan diterapkan dalam kesempatan pertama," kata Billy Wibisono.

Perwakilan Indonesia di luar negeri baik KBRI dan KJRI, menurut Billy Wibisono, pada dasarnya berusaha membantu warga Indonesia semaksimal mungkin.

Hal itu dicontohkannya dengan bantuan yang diberikan Konjen RI di Sydney Heru Subolo kepada seorang WNI yang tidak memiliki surat keterangan jalan setibanya yang bersangkutan di Jakarta.

"Karena dia harus melanjutkan perjalanan dan tidak memiliki surat keterangan jalan, dia menghubungi pak Konjen lewat WA [WhatsApp], kemudian membantu membuatkan surat jalan tersebut," kata Billy memberikan contoh.

Garuda mensyaratkan surat keterangan kesehatan

External Link: Kepulangan WNI

 

Selain surat keterangan jalan, hal lain yang diperlukan untuk pulang ke Indonesia jika terbang bersama maskapai Garuda Indonesia adalah surat kesehatan yang menyatakan bebas COVID-19.

Dalam surat edaran dari Garuda Indonesia yang diterima ABC disebutkan surat keterangan bebas COVID-19 perlu ditunjukkan bagi mereka yang pulang dari luar negeri.

Surat tersebut harus dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Kemenlu RI sudah memerintakan kepada seluruh perwakilannya di luar negeri untuk tidak mengenakan biaya bagi mereka yang hendak pulang ke Indonesia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News