Kemenlu Hapus Biaya Surat Keterangan Jalan untuk WNI yang Ingin Pulang dari Australia


Perlunya surat keterangan bebas COVID-19 dari luar negeri ini juga tampaknya bertentangan dengan apa yang disyaratakan oleh Departemen Imigrasi Indonesia.
PPIA (Persatuan Pelajar Indonesia di Australia) cabang negara bagian Victoria dalam akun Instagram-nya memuat sebuah video dari Departemen Imigrasi mengenai apa yang harus dilakukan ketika hendak pulang ke Indonesia.
Dalam video tersebut tidak disebutkan perlunya surat keterangan bebas COVID-19.
Memang dalam keterangan yang dikeluarkan Garuda, bila tidak membawa surat keterangan, WNI yang datang tetap dapat tetap dapat diterima untuk proses keimigrasian, namun akan dilakukan 'rapid test' di area kedatangan.
Kemudian mereka yang dengan hasil rapid test positif di area kedatangangan maka akan dirujuk ke RS COVID -19.
Sementara mereka yang dengan hasil rapid test negatif di area kedatangan, maka akan dibawa ke tempat karantina untuk dilakukan PCR Test.
Warga Indonesia akan tinggal di tempat karantina sampai dikeluarkannya hasil PCR Test.
Kemenlu RI sudah memerintakan kepada seluruh perwakilannya di luar negeri untuk tidak mengenakan biaya bagi mereka yang hendak pulang ke Indonesia
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Warga Indonesia Dilaporkan Hilang di Tasmania Setelah Putus Kontak dengan Keluarga
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Lemhannas & Kemenlu Bersinergi Perkuat Ketahanan Nasional Melalui Kajian Geopolitik