Kemenlu Hapus Biaya Surat Keterangan Jalan untuk WNI yang Ingin Pulang dari Australia
Jumat, 15 Mei 2020 – 22:16 WIB
Jika hasil PCR Test positif maka akan dirujuk ke RS Covid-19, sementara jika negatif maka diperbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanan.
Namun menurut edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan seperti gambar di bawah, syarat membawa surat kesehatan itu diperlukan.
Photo: Alur Penanganan di Pintu Masuk Indonesia Untuk WNI/WNA (Foto: Supplied)
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia
Kemenlu RI sudah memerintakan kepada seluruh perwakilannya di luar negeri untuk tidak mengenakan biaya bagi mereka yang hendak pulang ke Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vietnam Dilanda Topan Yagi, Bagaimana Kondisi WNI di Sana?
- Wakil Ketua MPR Kecam Keras Pembangunan Sinagoge oleh Israel di Kompleks Masjidilaqsa
- Bank Mandiri Fasilitasi Persyaratan Pembukaan Rekening Menggunakan KMILN Bagi Diaspora
- Modus Baru Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri: Waspadai Lingkaran Terdekat!
- WNI Tersangka Penipuan Ditangkap dan Diadili di Australia
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'