Kemenlu Hapus Biaya Surat Keterangan Jalan untuk WNI yang Ingin Pulang dari Australia
Jumat, 15 Mei 2020 – 22:16 WIB

Garuda mensyaratkan penumpang dari luar negeri untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19. (Beawiharta: Reuters)
Jika hasil PCR Test positif maka akan dirujuk ke RS Covid-19, sementara jika negatif maka diperbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanan.
Namun menurut edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan seperti gambar di bawah, syarat membawa surat kesehatan itu diperlukan.

Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia
Kemenlu RI sudah memerintakan kepada seluruh perwakilannya di luar negeri untuk tidak mengenakan biaya bagi mereka yang hendak pulang ke Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Warga Indonesia Dilaporkan Hilang di Tasmania Setelah Putus Kontak dengan Keluarga
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Lemhannas & Kemenlu Bersinergi Perkuat Ketahanan Nasional Melalui Kajian Geopolitik