Kemenlu Harus Jelaskan Alasan Ada Pembatasan WNA Masuk Papua
Selasa, 03 September 2019 – 19:58 WIB
"Kami sebagai mitra Menkominfo, akan kami minta keterangannya. Baru setelah itu Komisi I akan melihat dan memberikan rekomendasi," lanjut dia.
Selain hal itu, Komisi I DPR RI akan mencecar pemerintah melalui Kemenlu terkait pembatasan warga negara asing menuju Papua. Hingga kini Komisi I DPR belum menerima alasan jelas atas kebijakan tersebut.
"Kami akan panggil Menlu untuk bisa menjelaskan permasalahan ini. Sebab, masalahnya cukup kompleks," timpal dia.(mg10/jpnn)
Hingga kini Komisi I DPR belum menerima alasan jelas atas kebijakan Kemenlu terkait pembatasan warga negara asing menuju Papua.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua