Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Andy Rachmianto mengatakan bahwa secara keseluruhan, kasus-kasus terkait kerja paksa dan perdagangan orang di kalangan WNI di luar negeri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Kemenlu mencatat pada 2023, terdapat 53.598 kasus dari sebelumnya 35.149 kasus pada 2022.
Hal itu diungkapkan Andy saat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia di bawah naungan Kementerian Luar Negeri, bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI), menggelar Seminar Nasional "Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa" beberapa waktu yang lalu.
"Namun demikian, di tengah terus meningkatnya jumlah kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri juga terus meningkatkan persentase penyelesaian kasus, yaitu mencapai 90,28 persen pada 2021, 91,50 persen pada 2022, dan 92,02 persen pada 2023,” ungkap Andy seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (6/4).
Sebetulnya, Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk mengakhiri praktik perdagangan manusia dan kerja paksa melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 dan berbagai instrumen hukum terkait lainnya
Namun, masih ada tantangan yang dihadapi terutama dengan munculnya kasus baru seperti forced scamming.
"Kementerian Luar Negeri telah melakukan upaya edukasi dan pencegahan secara luas, tetapi masih banyak WNI yang terjebak dalam lowongan kerja berisiko di Asia Tenggara," ungkap Andy.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha menegaskan Kementerian Luar Negeri mengedepankan 4P dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu Protection of Victim (identifikasi korban/bukan korban TPPO), prosecution (penegakan hukum bagi pelaku di Indonesia maupun di negara tujuan).
Kemenlu mencatat pada 2023, terdapat 53.598 kasus dari sebelumnya 35.149 kasus pada 2022.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia