Kemenlu Keluarkan Imbauan buat WNI di AS

Kemenlu Keluarkan Imbauan buat WNI di AS
Kementerian Luar Negeri RI mengeluarkan imbauan khusus buat WNI di Amerika Serikat. Foto: embassyofindonesia

jpnn.com - jpnn.com -Kementerian Luar Negeri RI tak tinggal diam dengan keluarnya executive order Presiden Amerika Serikat, Donald Trump soal imigrasi, 25 Januari lalu.

Dalam kebijakan tersebut salah satunya mengatur penangkapan dan pendeportasian imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan kebijakan di beberapa daerah.

Nah, lewat situs resminya, Kemenlu mengimbau kepada seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk tenang dan mencermati lingkungan sekitar.

Kemenlu juga mengimbau kepada WNI di AS untuk tetap menghormati hukum setempat dan menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.

Kemenlu juga menyertakan enam nomor hotline 24 jam perwakilan RI terdekat kepada WNI yang membutuhkan bantuan. (adk/jpnn)

Berikut isi imbauan Kemenlu untuk WNI di AS

1. Dihimbau kepada seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk tenang dan terus mencermati lingkungan sekitar.
2. Dihimbau pula kepada seluruh WNI untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.
3. Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, diharapkan WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi (lihat: know your rights di www.aclu.org ).
4. Seluruh Perwakilan RI secara proaktif akan memberikan pelayanan dan menjangkau seluas mungkin WNI yang ada di Amerika Serikat.
5. Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI.
6. Dalam hal WNI membutuhkan informasi dan bantuan, silahkan hubungi hotline 24 Jam Perwakilan RI terdekat, sebagai berikut:
a. KBRI Washington DC: +1 202-569-7996
b. KJRI Chicago: +1 312-547-9114
c. KJRI Houston: +1 346-932-7284
d. KJRI Los Angeles: +1 213-590-8095
e. KJRI New York: +1 347-806-9279
f. KJRI San Francisco: +1 415-875-0793


Kementerian Luar Negeri RI tak tinggal diam dengan keluarnya executive order Presiden Amerika Serikat, Donald Trump soal imigrasi, 25 Januari lalu.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News