Kemenlu Kerahkan Seluruh Kedubes untuk Jelaskan UU Cipta Kerja kepada Investor Asing

Kemenlu Kerahkan Seluruh Kedubes untuk Jelaskan UU Cipta Kerja kepada Investor Asing
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar, saat memberikan ‘keynote address’ dalam acara 'Indonesia-US Virtual Business Meeting’ yang digelar secara daring pada Jumat (9/10/2020). Foto: ANTARA/Aria Cindyara

Omnibus Law juga mengubah UU nomor 31/1999 untuk memasukkan penginderaan jauh tingkat lanjut sebagai dasar untuk menetapkan batas hutan, yang dikatakan akan membantu untuk mencapai tindakan yang lebih baik dalam mitigasi perubahan iklim, terutama untuk memerangi kebakaran hutan dan degradasi lahan.

Adapun terkait isu ketenagakerjaan, yang disebut Mahendra penting untuk diklarifikasi terutama bagi perusahaan-perusahaan AS yang menghadiri pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa pasal 81 Omnibus Law memastikan jam kerja yang layak dengan tetap memberlakukan pembatasan sebagaimana dituliskan dalam pasal 77 UU nomor 13/2003, yakni tidak melebih 48 jam per pekan dan dimandatkan oleh Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“UU ini juga menetapkan jam kerja yang fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan keluarga dan keagamaan,” paparnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa kebebasan berasosiasi dan hak serikat pekerja untuk mewakili anggotanya tetap terjamin, adanya pengaturan gaji minimal untuk pemenuhan kebutuhan dasar, syarat-syarat pemutusan hubungan kerja dan periode pemberitahuan yang relevan sesuai konvensi 158 ILO, dan tetap adanya pembayaran pesangon.

Mahendra menjelaskan bahwa isu-isu yang dibahas tersebut merupakan fokus dari kehawatiran 59 penanam modal dan perusahaan.

“Saya secara pribadi akan mengirim pesan kepada 59 pihak ini untuk menjelaskan apa saja yang ada dan tidak ada dalam Omnibus Law,” kata Mahendra.

“Begitu pula Kedutaan-Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Indonesia di seluruh dunia, terutama di Amerika Serikat dalam hal ini, akan berhubungan dengan perusahaan-perusahaan dan asosiasi untuk memberikan pemahaman terkait Omnibus Law dan apa yang seharusnya menjadi fokus bagi para pemangku kepentingan, terutama di bidang bisnis,” tambahnya.

Dia pun berharap agar Omnibus Law, yang disebut sebagai bentuk reformasi legislatif tinggi yang bersejarah, dapat memperkuat kepercayaan para pelaku usaha AS yang hadir dalam acara tersebut untuk bekerja sama lebih dekat di bidang bisnis dengan Indonesia. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenlu mengerahkan Kedubes RI di seluruh dunia untuk mempromosikan RUU Cipta Kerja kepada investor


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News