Kemenlu Pusing dengan Pengakuan Cicih

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhammad Iqbal menyatakan pemerintah saat ini masih berupaya beri perlindungan hukum untuk Cicih Binti Aing Tolib yang divonis hukuman mati di Uni Emirat Arab. Cicih divonis sejak tahun 2013. Ia dituduh membunuh anak majikannya.
Hanya saja, kata Iqbal, perlindungan tersebut terkendala dengan pengakuan Cicih yang tidak konsisten.
"Awalnya dia sudah mengakui membunuh, membentur-benturkan kepala, sekarang dia bilang tidak membunuh tapi tidak sengaja menjatuhkan bayi itu," ujar Iqbal melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Menyangkut pengakuan Cicih itu, tim pembela yang disiapkan Kemlu RI masih akan melihat hasil visum terakhir.
Saat ini juga, kata Iqbal, perwakilan RI yang mendampingi Cicih sedang fokus mempersiapkan pengadilan kasasi pada 19 Mei mendatang. Iqbal berharap, pengadilan kasasi itu menghasilkan putusan positif untuk TKI Karawang, Jawa Barat tersebut.
Bila upaya itu gagal, ujarnya, pemerintah Indonesia siap melakukan intervensi diplomatik lebih tinggi.
"Apakah mengirim surat ke Kepala Negara atau kunjungan pejabat tingkat tinggi," imbuhnya.
Selain upaya hukum, pemerintah Indonesia melalui perwakilan Kemlu juga sudah menghubungi keluarga korban untuk meminta pemaafan. Upaya itu dilakukan setelah perwakilan Kemlu memberikan bantuan kekonsuleran dan hukum kepada Cicih.
JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhammad Iqbal menyatakan pemerintah saat ini masih berupaya
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya