Kemenlu Pusing dengan Pengakuan Cicih
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhammad Iqbal menyatakan pemerintah saat ini masih berupaya beri perlindungan hukum untuk Cicih Binti Aing Tolib yang divonis hukuman mati di Uni Emirat Arab. Cicih divonis sejak tahun 2013. Ia dituduh membunuh anak majikannya.
Hanya saja, kata Iqbal, perlindungan tersebut terkendala dengan pengakuan Cicih yang tidak konsisten.
"Awalnya dia sudah mengakui membunuh, membentur-benturkan kepala, sekarang dia bilang tidak membunuh tapi tidak sengaja menjatuhkan bayi itu," ujar Iqbal melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Menyangkut pengakuan Cicih itu, tim pembela yang disiapkan Kemlu RI masih akan melihat hasil visum terakhir.
Saat ini juga, kata Iqbal, perwakilan RI yang mendampingi Cicih sedang fokus mempersiapkan pengadilan kasasi pada 19 Mei mendatang. Iqbal berharap, pengadilan kasasi itu menghasilkan putusan positif untuk TKI Karawang, Jawa Barat tersebut.
Bila upaya itu gagal, ujarnya, pemerintah Indonesia siap melakukan intervensi diplomatik lebih tinggi.
"Apakah mengirim surat ke Kepala Negara atau kunjungan pejabat tingkat tinggi," imbuhnya.
Selain upaya hukum, pemerintah Indonesia melalui perwakilan Kemlu juga sudah menghubungi keluarga korban untuk meminta pemaafan. Upaya itu dilakukan setelah perwakilan Kemlu memberikan bantuan kekonsuleran dan hukum kepada Cicih.
JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhammad Iqbal menyatakan pemerintah saat ini masih berupaya
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan