Kemenlu Segera Panggil Dubes Arab Saudi
Minggu, 19 Juni 2011 – 18:59 WIB
JAKARTA - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) segera akan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdul Rahman Al-Khayat. Pemanggilan ini terkait dengan hukuman pancung yang diberlakukan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Ruyati binti Sapubi oleh Pengadilan Arab Saudi. "Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktik internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran," begitu bunyi rilis yang diterima JPNN dari Humas Kemenlu, Minggu (19/6).
"Kami akan memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia. Kami juga akan memanggil duta besar Indonesia untuk menjelaskan persoalan Ruyati," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Tatang Boedie Utama Razak di Jakarta, Minggu (19/6).
Baca Juga:
Kementrian Luar Negeri (Kemelu) mengecam hukuman pancung atas tenaga kerja wanita (TKW). Keputusan Pengadilan Arab Saudi itu dianggap telah mengabaikan praktik internasional yang berhubungan dengan perlindungan kekonsuleran.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) segera akan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdul Rahman Al-Khayat. Pemanggilan ini terkait
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak