KemenPAN-RB Beri Sinyal P1 Masuk PPPK Paruh Waktu Jika..

KemenPAN-RB Beri Sinyal P1 Masuk PPPK Paruh Waktu Jika..
KemenPAN-RB Beri Sinyal P1 Masuk PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan sinyal soal pengangkatan PPPK paruh waktu. Pengangkatan PPPK waktu ini juga menyasar guru prioritas satu (P1).

Dalam pertemuan Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) dengan Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja sudah terungkap pengalihan ke PPPK paruh waktu.

Aba Subagja menyampaikan bagaimana upaya pemerintah pusat agar derah mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan dan untuk melaksanakan amanat Presiden Jokowi menghapuskan status honorer di Indonesia  pada 2024.

Aba Subagja juga mengungkapkan untuk penyelesaian guru P1 terbagi 3 tahap yang disesuaikan dengan kebutuhan ASN di daerah masing-masing.

Jika dalam 1 tahap selesai, tidak harus dilaksanakan 3 tahap. Namun, bila dalam 1 tahun ini daerah masih belum menuntaskan atau mengakomodasi guru P1, dikhawatirkan akan ada regulasi guru paruh waktu.

"Jadi, sangat jelas pesan KemenPAN-RB tentang PPPK ini. Kalau diakomodasinya tahun ini masih PPPK penuh waktu, tetapi bila diangkat di atas tahun 2024 ya jadi PPPK paruh waktu," kata Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lamsel Fulkan Gaviri kepada JPNN.com, Minggu (10/3).

Di Lamsel, tambahnya, cuma 5 mata pelajaran (mapel).yang dibuka, yaitu pendidikan agama Islam (PAI) guru kelas, bimbingan konseling, penjas, dan matematika.

Sayangnya sampai hari ini, Kabupaten Lamsel sangat tertutup dengan informasi mengenai arah kebijakannya dalam penyelesaian sisa guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 atau prioritas satu (P1).

KemenPAN-RB beri sinyal P1 masuk PPPK paruh waktu. Simak penjelasan Plt. Deputi SDM Aparatur Aba Subagja 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News